Ini Harapan Plt Kepala Dispendik Banyuwang di Bulan Ramadan
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
02 - Apr - 2022, 02:30
JATIMTIMES - Selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD & SMP) Negeri/ Swasta di Kabupaten Banyuwangi diharapkan menggelar Pondok Ramadan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) karena sampai saat ini status pandemi belum dicabut.
Menurut Suratno, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi bentuk kegiatan yang dilaksanakan dalam program Pondok Ramadan bisa berupa tadarus bersama tahfidzul Quran maupun kegiatan keagamaan yang lain.
Baca Juga : Pemkot Madiun Komitmen Kuatkan Pengelolaan SP4N LAPOR
”Intinya bagaimana dalam bulan Ramadan sekolah mampu mengadakan kegiatan yang mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan para siswa agar mampu menjadi insan yang memiliki budi pekerti yang luhur berakhlak mulia dan memberikan manfaat di lingkungan sekitarnya,” jelas pejabat asal Kecamatan Genteng itu pada Jumat (01/04/2022).
Untuk mengatur kegiatan belajar mengajar selama Bulan Ramadan 1443 H, Dispendik Banyuwangi sudah membuat surat edaran yang dikirimkan kepada Koordinator Wilayah Kerja Satuan Pendidikan (Korwilkersatdik ), Pengawas Sekolah dan Kepala PAUD, SD dan SMP negeri/swasta serta Ketua PKBM/LKP se-Kabupaten Banyuwangi.
Adapun kegiatan pembelajaran di bulan Ramadan 1443 H/ 2022 M, disesuaikan dengan Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan Tahun 2021/2022 , antara lain; untuk libur permulaan puasa dilaksanakan pada tanggal 2 sampai dengan 5 April 2022.
Kemudian untuk hari efektif fakultatif dilaksanakan pada 5 hingga 27 April 2022 dan libur sekitar Idul Fitri atau Hari Raya 1443 H/ 2022 M pelasanaannya mulai 28 April sampai dengan 7 Mei 2022.
Selanjutnya Suratno menambahkan Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam Bulan Ramadan selain dimaksud dalam libur permulaan puasa sebagai hari belajar dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan kewenangannya.
“Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, durasi pembelajaran dilaksanakan maksimal 6 (enam) jam pelajaran dengan waktu istirahat 15 menit,” imbuh Suratno.
Baca Juga : Baca Selengkapnya