Lagi, Pengedar Sabu di Tulungagung Ditangkap Polisi, Kali Ini Pelakunya Adalah "Codot"
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
31 - Mar - 2022, 02:31
JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tulungagung kembali menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba golongan 1 jenis sabu.
Pelaku yang berhasil ditangkap yakni pria berinisial DS (43) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Bupati Imbau ASN di Tulungagung Jadi Contoh Masyarakat Taat Pajak
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku disergap dan ditangkap petugas di rumahnya pada Senin (28/3/2022) lalu.
Penangkapan pelaku, lanjut Iptu Nenny, berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah atas perbuatan pelaku yaitu mengedarkan narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Setelah memastikan pengedar narkotika itu ada di rumah, petugas merangsek untuk melakukan penyergapan agar pelaku tidak dapat melarikan diri," kata Iptu Nenny, Rabu (30/3/2022).
Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 poket berisi sabu berat bruto 0,04 gram, 1 buah bong, 2 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,15 gram dan 1,01 gram, 4 buah pipet kaca, 2 buah secrop sebagai sendok sabu, 3 buah kortek api, sebuah gunting dan sebuah HP berisi chat jual beli narkotika.
Baca Juga : Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan di Peringatan Hari Air
"Usai penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini pelaku sudah menghuni rumah tahanan Polres Tulungagung," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara...