UMK di Kota Malang Bisa Dirikan Perseroan Perorangan, Begini Caranya
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Pipit Anggraeni
30 - Mar - 2022, 05:45
JATIMTIMES - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah merilis Perseroan Perorangan yang merupakan badan hukum Perseroan Terbatas turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja pada akhir tahun 2021 lalu. Badan hukum inisiasi Ditjen AHU tersebut telah mendapatkan respons positif dari berbagai pihak, terutama dari kalangan usaha mikro kecil (UMK).
Badan hukum ini memungkinkan para pelaku UMK untuk dapat mendirikan perseroan tanpa modal minimal dan dapat didirikan oleh satu orang dengan tanggung jawab terbatas.
Baca Juga : Tanda dan Ciri Doa yang Dikabulkan Allah SWT, Muslim Wajib Tahu
Euis Nurmala, Subkoordinator Dokumentasi dan Pengumuman Badan Hukum Ditjen AHU mengatakan bahwa hadirnya Perseroan Perorangan juga dinilai sebagai solusi untuk memperbaiki kondisi ekonomi Indonesia. Terutama pasca pandemi covid-19 dengan menggerakkan sektor UMK.
“Berdasarkan data Ditjen AHU pertanggal 16 Maret 2022, tercatat telah ada sebanyak 19.176 Perseroan Perorangan yang terdaftar,” kata Euis Nurmala.
Selain respons dari para pelaku usaha, Perseroan Perorangan juga disambut baik oleh himpunan bank negara (Himbara) yaitu Bank BRI, Bank BTN, Bank Mandiri, dan khususnya Bank BNI yang saat ini telah melayani pembukaan rekening giro/deposito Perseroan Perorangan, yang dapat dilakukan di seluruh cabang Bank BNI di seluruh Indonesia.
Hanya dengan membawa syarat berupa sertifikat pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Surat pernyataan pendirian Perseroan Perorangan dari Kemenkumham, nomor induk berusaha (NIB), NPWP Perseroan Perorangan, dan surat perizinan lainnya jika diperlukan.
“Hal ini dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan tambahan modal dari program yang disediakan oleh Bank Himbara khusus untuk pemilik Perseroan Perorangan,” imbuh Euis Nurmala.
Untuk lebih mengenalkan manfaat dan kemudahan yang ditawarkan Perseroan Perorangan kepada para pelaku usaha, Ditjen AHU memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat Malang sebagai rangkaian kegiatan Malang City Expo 2022 dengan mengusung tema #AHUBersamaUMK.
Baca Juga : Baca Selengkapnya