Diduga Korupsi Bansos Bedah Rumah, ASN di Lamongan Ditahan
Reporter
M. Nur Ali Zulfikar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Mar - 2022, 12:48
JATIMTIMES - Diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) bedah rumah di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, seorang ASN bernama Najib (56) ditahan pihak berwajib.
Atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian lebih dari Rp 180 juta. Warga Kecamatan Paciran yang sebelumnya kasusnya ditangani Unit 3 Sat Reskrim Polres Lamongan itu telah lengkap (p21) dan diserahkan ke Kejaksaan Negari (Kejari) Lamongan.
Baca Juga : Pemprov Jatim dan PLN Kolaborasi Sediakan Sebelas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri melalui Kanit 3, IPDA M. Yusuf membenarkan telah dilakukan penyerahan berkas tahap 2, beserta tersangkanya. "Benar mas kami yang menangani dan sudah diserahkan ke Kejari Lamongan," ungkap Yusuf saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (23/3/2022).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengatakan bahwa pekerjaan tersangka adalah ASN, tetapi dalam perkara ini yang bersangkutan berperan sebagai agen atau broker, dimana secara legal standing tersangka tidak ada kaitannya dengan proyek ini.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Anton mengaku akan melihat fakta persidangan nanti. "Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan disangkakan juga dengan Pasal 8 UU Tipikor junto Pasal 65 ayat 1 KUHP," ungkap Anton kepada awak media.
Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, mengungkapkan bahwa tersangka dan barang bukti tahap 2 dari Polres Lamongan telah diterimannya.
"Tersangka juga langsung kita lakukan penahanan," kata Condro usai penyerahan berkas dan melakukan penahanan tersangka di Kejari Lamongan.
Condro menambahkan, tersangka berperan sebagai agen atau broker bahan bangunan dalam kegiatan bantuan Sosial Perumahan dan Permukiman di Desa/Kecamatan Paciran pada tahun anggaran 2020.
Baca Juga : Baca Selengkapnya