Soal Sengketa Pilkades Matanair, Bupati Telah Laksanakan Putusan Pengadilan

Editor

Yunan Helmy

15 - Mar - 2022, 05:08

Ketua II Tim Pemilihan Kabupaten Sumenep Moh. Ramli (Foto doc. JatimTIMES)


JATIMTIMES - Tim pemilihan Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa bupati Sumenep telah melaksanakan putusan pengadilan soal sengketa pilkades (pemilihan kepala desa)  Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Hal ini sehubungan dengan adanya penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tertanggal 3 Februari 2022 Nomor 37/PEN-EKS/2020/PTUN.SBY, Bupati Sumenep Achmad Fauzi telah melaporkan pelaksanaan putusan PTUN kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

Baca Juga : Jokowi Ingatkan Efek Perang di Eropa Timur, Gubernur Khofifah Jawab dengan Produksi Padi 9 Juta Ton Per Tahun

Ketua II Tim Pemilihan Kabupaten Sumenep Moh. Ramli mengatakan, bupati Sumenep melaksanakan Putusan PTUN Nomor 37/G/2020/PTUN.SBY juncto Nomor 223/B/2020/PT.TUN.SBY juncto Nomor 79/PK/TUN/2021 dengan melakukan pencabutan terhadap Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 dengan Keputusan Bupati Sumenep Nomor  188/399/KEP/435.013/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep tanggal 10 September 2021.

"Bupati telah melakukan pencabutan terhadap Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Sumenep Nomor 141/145/435.118.5/2019 Tanggal 30 Desember 2019 dengan Surat Pernyataan Bupati Sumenep Nomor 141/1063/435.118.5/2021 Tanggal 10 September 2021 tentang Pencabutan terhadap Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Sumenep Nomor 141/145/435.118.5/2019 Tanggal 30 Desember 2019 kepada atas nama Ghazali SH Desa Matanair Kecamatan Rubaru," kata Moh. Ramli, Selasa (15/4/2022).

Tak hanya itu. Bupati juga mengirimkan surat kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Matanair per tanggal 22 November 2021 Nomor 141/13871435.118.5/2021 perihal tindak lanjut putusan PTUN.

Dalam surat tersebut, bupati Sumenep meminta BPD agar mengusulkan pengesahan atas nama Ahmad Rasidi kepada bupati Sumenep melalui camat Rubaru paling lambat 31 Desember 2021.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette