Dinkes Kota Malang Belum Terima Surat Perpanjangan Expired Vaksin, Gunakan Pfizer untuk Booster
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Pipit Anggraeni
14 - Mar - 2022, 11:51
JATIMTIMES - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mengaku masih belum menerima surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) terkait perpanjangan masa expired atau kadaluarsa dari 2.500 dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang akan digunakan untuk dosis ketiga atau booster.
"Belum turun (surat rekomendasi dari Kemenkes dan ITAGI), jadi booster yang kita pakai hari ini adalah Pfizer, AstraZeneca (yang expired) belum kita pakai," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarif kepada JatimTIMES.com, Senin (14/3/2022).
Baca Juga : Menyedihkan, Stafsus Presiden Sebut Banyak Penyandang Disabilitas di Indonesia tak Miliki NIK
Terkait penggunaan Vaksin Covid-19 Pfizer untuk vaksin dosis ketiga atau booster, pihaknya telah menerima dari Kemenkes RI melalui Dinkes Provinsi Jawa Timur sebanyak 330 vial Vaksin Covid-19 Pfizer.
"Booster itu memang kita baru dapat kemarin satu vaksin, Pfizer, baru dapat 330 vial atau sekitar dua ribu dosis," terang Husnul.
Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang ini mengatakan bahwa kegiatan vaksinasi booster akan terus digencarkan. Hal itu agar meminimalisir masyarakat terpapar Covid-19.
"Secepatnya (target booster), jadi begitu vaksin datang langsung distribusi. Ini kan sementara datang sedikit, langsung ke puskesmas, nanti datang lagi, baru klinik dan rumah sakit," jelas Husnul.
Setidaknya capaian vaksinasi booster untuk masyarakat umum di Kota Malang saat ini sudah mencapai 14,5 persen. Jumlah persentase tersebut masih terbilang kecil, salah satu kendalanya terkait ketersediaan stok vaksin.
Baca Juga : Baca Selengkapnya