Anak Perusahaan Pertamina Kembali Salurkan Bantuan Sarana Kebersihan ke DLH Tuban
Reporter
Ahmad Istihar
Editor
A Yahya
14 - Mar - 2022, 05:25
JATIMTIMES - Komitmen dan kepedulian perusahaan terhadap peningkatan kesehatan dan kebersihan masyarakat di wilayah kerja Blok Tuban kembali ditunjukkan oleh perusahaan. PT Pertamina EP Cepu Regional 4 zona 11 melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (PHE TEJ) kembali salurkan sarana kebersihan berupa 6 unit gerobak sampah ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban (14/3/2022).
Bantuan diserahkan Manager TEJR Field Cahyo Tri Mulyanto kepada Kabid Tata Lingkungan, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban Juli Wibowo di Desa Pandanagung, Kecamatan Soko.
Baca Juga : Todong Sajam dan Hendak Rampas Motor, Polisi Tembak Pelaku Diduga Begal
Sarana kebersihan itu untuk mendukung lomba desa berseri tingkat Madya Provinsi Jawa Timur tahun 2022 diwakili Desa Banjararum, Kecamatan Rengel dan Desa Pandanagung, Kecamatan Soko.
“Semoga bantuan yang kami berikan dapat memberi manfaat dalam meningkatkan pengeloaan sampah di masyarakat serta menjadi energi positif bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat,"kata Cahyo sapaan pendek Cahyo Tri Mulyono
Cahyo menambahkan perusahaan sangat mendukung program bank pengelolaan sampah di desa Pandanagung dan Banjararum sehingga nantinya sampah plastik yang bisa di daur ulang dan bisa di tabung oleh warga serta selanjutnya dapat memberikan nilai ekonomi.
"Mudah-mudahan dapat meningkatkan perekonomian warga setempat. kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemkab Tuban yang selama ini mendukung kelancaran dan kesuksesan operasi perusahaan di Kabupaten Tuban," imbuhnya
Cahyo juga menyampaikan bahwa program bantuan sarana kebersihan merupakan implementasi 4 pilar program pemberdayaan masyarakat Pertamina yakni pendidikan, kesehatan, lingkungan dan pemberdayaan ekonomi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya