Berkas Lengkap, Polres Blitar Resmi Tahan Kades Ngadri Koruptor BTS
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
13 - Mar - 2022, 06:04
JATIMTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Blitar resmi menahan Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Kades berinisial MM (44) itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial Tunai (BST).
Sebelumnya polisi tidak menahan MM meski telah berstatus tersangka. MM kala itu hanya dikenai wajib lapor. Penahanan terhadap MM dilakukan untuk mempermudah polisi dalam proses pelimpahan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar. Saat ini Kejari Blitar telah menyatakan berkas kasus yang menjerat MM sudah lengkap.
Baca Juga : Menag Yaqut Tegaskan Secara Bertahap Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi
‘’Kejari telah memastikan kelengkapan berkas perkara kasus yang menjerat MM. Jadi dalam waktu dekat ini Satreskrim Polres Blitar akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Blitar untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono, Sabtu (12/3/2022).
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar menetapkan Kepala Desa Ngadrisebagai tersangka penyelewengan dana Bantuan Sosial Tunai (BST). Kades berinisial MM diduga menyelewengkan dana BST sejak November 2020 hingga Agustus 2021. Total dana yang diselewengkan sekitar Rp 17 juta. Meski selalu mencairkan seluruh BST, namun MM diduga tidak menyalurkan seluruh BST ke warga.
Dari hasil pemeriksaan saksi ahli, MM diduga melanggar Pasal 43 ayat 1 UU RI Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara...