Sejumlah Aset KSP Indosurya Senilai Rp 1,5 T Disita Bareskrim Polri
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
11 - Mar - 2022, 03:20
JATIMTIMES - Bareskrim Polri sita sejumlah aset milik tiga orang tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Saat melakukan penyitaan, polisi menyebar tiga tim.
Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan. Dalam hal ini, pihaknya telah menyita tanah, bangunan, apartemen, gedung perkantoran, 48 mobil mewah dan uang dalam 12 rekening yang totalnya mencapai Rp 1,5 triliun.
Baca Juga : 2 OPD di Lumajang Dimarger, 1 OPD Dihapus, Ini Kesiapannya
“3 tim kami sebar untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka kasus Indosurya. Ada belasan tanah dan bangunan, perkantoran serta apartemen. Selain itu juga ada 48 mobil berbagai merek serta 12 rekening bank,” kata Yohanes De Deo dalam keterangannya, Jum'at (11/3/2022) dikutip Detik.com.
Dari hasil penelusuran aset, De Deo menjelaskan tim penyidik juga melakukan penyitaan fotokopi legalisir buku tanah 13 aset dari BPN Jakarta Pusat. Di situ nilainya cukup fantastis yakni mencapai Rp 900 miliar.
“Dari 13 aset yang telah mendapatkan penetapan izin khusus penyitaan PN Jakarta Pusat, terdapat 8 aset senilai kurang lebih Rp 900 Miliar,” beber De Deo.
Tak hanya itu, De Deo menyebut ada 3 aset yang teridentifikasi telah dilakukan peralihan hak kepada korban atau nasabah berupa bangunan di Jakarta Pusat dengan nilai sekitar Rp 200 miliar. Juga terdapat 2 aset yang masih dilakukan penelusuran profil penerima peralihan hak berupa rumah di Jakarta Pusat.
“Penyidik juga koordinasi dengan pihak perbankan terkait buka blokir dan penyitaan uang yang selanjutnya akan dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim Polri,” tutur De Deo.
Lebih lanjut, De Deo mengatakan pihaknya juga menyita 48 unit mobil mewah dari para tersangka KSP Indosurya. Total nilai dari 48 mobil itu diperkirakan mencapai Rp 24 miliar.
Baca Juga : Baca Selengkapnya