Pemkot Blitar Tegas, Satu Minggu sebelum Ramadan, Karaoke Jojoo Harus Tutup
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
10 - Mar - 2022, 10:34
JATIMTIMES - Pemerintah Kota Blitar memberikan waktu maksimal hingga H-7 bulan Ramadan kepada manajemen Karaoke Jojoo untuk beroperasi. Satu minggu jelang Ramadan, karaoke yang terletak di kawasan Pasar Legi Kota Blitar itu akan ditutup secara permanen.
Kepala Dinas Perdangangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Blitar Hakim Sisworo menyampaikan keputusan itu diambil setelah adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait soal penutupan Karaoke Jojoo. Rapat koordinasi juga dilakukan dengan Komisi II DPRD Kota Blitar.
Baca Juga : ISIS Sebut Perang Rusia-Ukraina sebagai Bentuk Hukuman Tuhan, Umat Muslim Tidak Boleh Memihak
Menurut Hakim, waktu yang diberikan Pemkot Blitar kepada manajemen karaoke Jojoo kali ini lebih panjang jika dibandingkan keputusan awal yang menyatakan penutupan dilakukan pada 2 Maret lalu. ‘’Waktu penutupan satu minggu jelang bulan suci Ramadan ini lebih panjang dibanding keputusan awal,’’ kata Hakim, Kamis (10/3/2022).
Hakim menambahkan, polemik Karaoke Jojoo ini bemula saat pihak penyewa atas nama Muksin tidak melanjutkan kontrak yang telah berakhir Maret 2020. Setelah izin habis, penyewa yang diberi waktu untuk memperpanjang izin dengan catatan dikembalikan fungsinya sebagai food court, bukan sebagai karaoke.
Namun dalam perjalananya penyewa memilih untuk tidak memperpanjang izin Karaoke Jojoo. Sehingga setelah ditutup, Pemkot Blitar akan mengembalikan fungsi dan peruntukan hall tersebut, yakni sebagai food court.
"Rencananya, kami akan mengembalikan fungsi penggunaan hall Pasar Legi sebagai food court atau resto," terang Hakim.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo mendukung keputusan Pemkot Blitar. Menurut dia, perpanjangan kelonggaran itu memberikan kesempatan manajemen Karaoke Jojoo untuk mencari tempat lain untuk pindah lokasi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya