Terkait Vaksin yang Kadaluarsa, Dinkes Kota Malang Tunggu Surat Rekomendasi Kemenkes dan ITAGI
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Pipit Anggraeni
09 - Mar - 2022, 12:33
JATIMTIMES - Terkait penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang sudah masuk masa expired atau kadaluarsa tanggal 28 Februari 2022, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang masih menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI).
"Jadi informasinya memang Kemenkes dan ITAGI itu memberikan rekomendasi perpanjangan satu bulan, tapi kami masih menunggu surat resminya itu aja," ungkap Kepala Dinkes Kota Malang dr Husnul Muarif, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga : Bulog Banyuwangi Pastikan Stok Beras Aman Jelang Ramadan dan Lebaran
Nantinya, setelah surat rekomendasi dari Kemenkes RI dan ITAGI terkait perpanjangan masa expired atau kadaluarsa vaksin yang digunakan untuk dosis ketiga atau booster, Dinkes Kota Malang akan mendistribusikan sebanyak 2.500 Vaksin Covid-19 AstraZeneca ke masing-masing fasilitas layanan kesehatan untuk disuntikkan kepada masyarakat.
"Kalau surat sudah datang kami akan informasikan dan distribusikan ke faskes untuk dilakukan booster," ujar Husnul.
Namun, meski menunggu surat rekomendasi secara resmi, Husnul menuturkan bahwa informasi secara informal yang diterima bahwa Vaksin Covid-19 AstraZeneca tersebut dapat digunakan untuk vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Hingga saat ini 2.500 dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang akan digunakan sebagai vaksin dosis ketiga atau booster dan masuk masa expired atau kadaluarsa masih berada di ruang penyimpanan vaksin Kantor Dinkes Kota Malang.
Menurut Husnul, alasan Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang akan digunakan sebagai vaksin booster masuk masa expired atau kadaluarsa ini memang ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak produsen vaksin.
Baca Juga : Baca Selengkapnya