Penjual Miras di Tulungagung Ditangkap Polisi, 14 Botol Arak Bali Diamankan
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
05 - Mar - 2022, 10:43
JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tulungagung kembali menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana menjual minuman keras (miras) jenis arak bali.
Pelaku yang berhasil ditangkap yakni, pria berinisial S (42) warga Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Anggota Dewan Dapil Kecamatan Bumiaji Diharapkan Kawal Satu Desa dalam Musrenbang
Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku ditangkap petugas di rumahnya pada Kamis (3/3/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Pengungkapan kasus peredaran miras, lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Pinggirsari ada peredaran miras jenis arak Bali. “Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku," kata Iptu Nenny, Sabtu (5/3/2022).
Dari penangkapan pelaku, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 14 botol minuman beralkohol atau miras jenis arak bali ukuran 600 ml.
Selain 14 botol arak bali, petugas juga mengamankan barang bukti lain yaitu 1 buah HP oppo warna biru hitam, 1 buah dos tempat menyimpan arak Bali dan uang sebesar Rp 200.000,-. hasil penjualan miras arak Bali.
"Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca Juga : Edarkan Miras, Pemuda Asal Kota Blitar Ditangkap Beserta Puluhan Botol Arak Bali
Nenny menyampaikan, selain peredaran narkoba, peredaran miras di Kabupaten Tulungagung juga menjadi salah satu prioritas anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung yang harus diselesaikan. Hal itu dilakukan karena dampak yang ditimbulkan dari masyarakat yang mengkonsumsi miras akan kehilangan kesadaran dan melakukan perbuatan di luar nalar atau di luar kendali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No...