Penjual Miras di Tulungagung Ditangkap Polisi, 14 Botol Arak Bali Diamankan

05 - Mar - 2022, 10:43

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)


JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tulungagung kembali menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana menjual minuman keras (miras) jenis arak bali.

Pelaku yang berhasil ditangkap yakni, pria berinisial S (42) warga Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : Anggota Dewan Dapil Kecamatan Bumiaji Diharapkan Kawal Satu Desa dalam Musrenbang

Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku ditangkap petugas di rumahnya pada Kamis (3/3/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Pengungkapan kasus peredaran miras, lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Pinggirsari ada peredaran miras jenis arak Bali. “Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku," kata Iptu Nenny, Sabtu (5/3/2022).

Dari penangkapan pelaku, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 14 botol minuman beralkohol atau miras jenis arak bali ukuran 600 ml.

Selain 14 botol arak bali, petugas juga mengamankan barang bukti lain yaitu 1 buah HP oppo warna biru hitam, 1 buah dos tempat menyimpan arak Bali dan uang sebesar Rp 200.000,-. hasil penjualan miras arak Bali.

"Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga : Edarkan Miras, Pemuda Asal Kota Blitar Ditangkap Beserta Puluhan Botol Arak Bali

Nenny menyampaikan, selain peredaran narkoba, peredaran miras di Kabupaten Tulungagung juga menjadi salah satu prioritas anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung yang harus diselesaikan. Hal itu dilakukan karena dampak yang ditimbulkan dari masyarakat yang mengkonsumsi miras akan kehilangan kesadaran dan melakukan perbuatan di luar nalar atau di luar kendali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette