1 Narapidana di Lapas Lowokwaru Malang Dapat Remisi Nyepi
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
04 - Mar - 2022, 02:07
JATIMTIMES - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2022 bagi narapidana beragama Hindu. Salah satunya warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang.
Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-265.PK.05.04 TAHUN 2022. Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada WBP yang beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas I Malang.
Baca Juga : Tingkat Hunian Kamar Hotel Berklasifikasi Bintang pada Januari 2022 Turun
Kasi Registrasi Lapas Kelas I Malang Hengki Giantoro mengatakan, remisi ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana yang berperilaku baik selama menjalani masa tahanan.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Hengki Giantoro.
Sebagai informasi, WBP yang mendapatkan remisi pada Hari Raya Nyepi 2022 ini adalah Susilo (45) warga Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Dia ditahan di Lapas Lowokwaru sejak 30 Agustus 2021 atas Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kehutanan.
“Jadi ada satu WBP yang menjalani masa pidana selama 1 tahun 10 bulan. Dia mendapatkan remisi selama 15 hari. Dan memang hanya itu yang memenuhi syarat,” lanjut Hengki.
Baca Juga : Rayakan Nyepi, Satu Desa di Kabupaten Blitar Tiadakan Pengeras Suara dan Liburkan Kegiatan Masyarakat
Sementara itu, Kalapas Lowokwaru Kelas I Malang RB Danang Yudiawan mengapresiasi kepada jajaran petugas Lapas Kelas I Malang khususnya jajaran Bidang Pembinaan. Karena dengan adanya pelaksanaan remisi Nyepi ini, ada bukti bahwa jajaran petugas Lapas Kelas I Malang terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak warga binaan pemasyarakatan...