Kejari Tulungagung Musnahkan Sejumlah Barang Bukti dari 50 Perkara Inkracht, Berikut Rinciannya
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Pipit Anggraeni
02 - Mar - 2022, 06:55
JATIMTIMES - Sejumlah barang bukti atau barang rampasan dari putusan perkara tindak pidana umum yang berkekuatan tetap atau inkracht dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Barang bukti dari 50 perkara yang sudah inkracht itu dimusnahkan di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (2/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto mengatakan, 50 perkara yang sudah inkracht terdiri dari perkara Narkotika golongan 1 jenis sabu dan ganja, perkara tindak pidana kesehatan pil double L, tindak pidana kesehatan, dan tindak pidana tentang pangan dan tentang perlindungan konsumen berupa minum-minuman keras.
Baca Juga : Habib Husein Ja'far dan Ning Ita Seru Bahas Wali YouTube, Apa Itu?
Menurut Kajari, pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti ada 3 tujuan. Pertama adalah untuk mengurangi jumlah barang bukti yang ada di kejaksaan, kedua untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dari anggotanya maupun pihak lain, dan terakhir adalah melaksanakan putusan dari pengadilan di mana perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.
"Ini yang dimusnahkan hanya yang dirampas dulu, dan yang belum inkracht juga belum dimusnahkan," kata Mujiarto usai acara pemusnahan barang bukti, Rabu (2/3/2022).
Untuk nilai barang yang dimusnahkan, kejaksaan menaksir kurang lebih Rp 400 juta hingga Rp 500 juta. Dari sekian barang yang dimusnahkan didominasi dari tindak pidana tentang pangan dan tentang perlindungan konsumen yaitu miras jenis arak bali dan bir.
"Ini (barang bukti) perkara Tahun 2021, dan putusnya Tahun 2022, jadi nyambung," ungkapnya.
Mujiarto mengungkapkan, selain barang bukti yang dimusnahkan, nantinya juga ada barang bukti yang dilelang. Salah satunya barang bukti jenis sepeda motor dan mobil.
"Untuk waktu (lelang) menyusul karena masih penyelesaian dan menghindari tumpukan barang bukti yang dirampas," tutupnya.
Untuk diketahui, barang bukti dari 50 perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht dan dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tulungagung adalah sebagai berikut :
1. Tindak pidana Narkotika Golongan Ijenis sabu sebanyak 22 perkara dengan total seberat 192,521 gram
Baca Juga : Baca Selengkapnya