Polsek Garum Amankan Ayah dan Anak Pelaku Pencurian Burung
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
01 - Mar - 2022, 03:04
JATIMTIMES - Kepolisian Sektor Garum mengamankan dua orang pencuri burung. Dilaporkan aksi pencurian burung jenis Jalak Uren terjadi di Lingkungan Dadapan RT 4 RW 2 Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, dua pencuri yang diamankan masing-masing berinisial NN (45) dan NF (12). Kedua pelaku merupakan ayah dan anak warga Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Keduanya diketahui mencuri burung Jalak Uren milik Sutikno warga Lingkungan Dadapan Kelurahan Sumberdiren.
Baca Juga : Serius Urusi Pendidikan, Bupati Banyuwangi tidak Ingin Ada Anak Putus Sekolah
Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya tetap jatuh juga. Aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terpergok warga. Dua orang maling burung berusaha melarikan diri. Setelah lari dengan nafas ngos-ngosan keduanya berhasil diamankan warga setelah sempat tercebur ke dalam selokan saat hendak melarikan diri.
"Aksi pencurian dilakukan dengan cara pelaku mengambil satu buah sangkar burung berserta satu ekor burung Jalak Uren yang digantung di teras depan rumah korban," kata Kapolsek Garum AKP Burhanudin, Senin (28/2/2022).
Burhan menambahkan, saat beraksi keduanya diketahui warga yang kemudian berteriak maling. Mendengar teriakan saksi kedua pelaku langsung menaiki motor Honda Scoopy warna merah dan meninggalkan lokasi.
‘’Pelaku melarikan diri dan warga berusaha mengejar keduanya. Setelah dilakukan pengejaran akhirnya pelaku terjatuh di selokan di pinggir jalan. Dua pelaku berhasil diamankan. Satu orang masih di bawah umur berusia 12 tahun. Kedua pelaku adalah ayah dan anak," imbuhnya.
Setelah berhasil diamankan kedua pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Garum. Polisi mendatangi TKP dan kemudian membawa keduanya ke mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Baca Selengkapnya