Antisipasi Praktik Mafia Tanah, Kejari Kota Batu Bentuk Tim Pemberantasan
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
27 - Feb - 2022, 03:17
JATIMTIMES - Antisipasi adanya praktik mafia tanah di Kota Batu, Kejaksaan Negeri Kota Batu bentuk tim pemberantasan mafia tanah. Pembentukan tim ini setelah ramai isu mafia tanah.
Sesuai dengan surat keterangan Kejaksaan Negeri Kota Batu telah membentuk tim pemberantasan pada 17 Januari 2022 lalu. Melihat praktik mafia tanah sangat meresahkan.
Baca Juga : Masuk Grup Neraka, Persedikab Kediri Bertemu dengan Deltras Sidoarjo di Babak 16 Besar
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Supriyanto mengatakan, praktik mafia tanah ini terindikasi merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perpajakan, dan/atau tindak pidana umum dan dapat dilakukan secara terorganisasi, transnasional, dan/atau diskualifikasi sebagai kejahatan korporasi.
“Karena itu dengan hadirnya tim ini akan mulai mengoptimalkan pemberantasan mafia tanah dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas terhadap praktik mafia tanah di Kota Batu,” ucap Supriyanto.
Ke depan juga akan melakukan kerja sama dengan masyarakat. Caranya dengan melaporkan setiap tindakan yang dicurigai mengarah ke praktik mafia tanah.
Masyarakat bisa melaporkan lewat hotline pengaduan yang sudah disiapkan. Yakni melalui nomor 0823 3110 8727 atau dapat langsung datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu.
Baca Juga : Enaknya Vaksin Booster di Kota Batu, Bonus Anggrek Cattleya dan Dendrobium
Menurut Supriyanto, korban dari mafia tanah bisa terjadi kepada siapa saja, mulai kalangan masyarakat hingga pejabat. Mafia yang dimaksud adalah orang yang menjualkan aset atau tanah, namun tidak memiliki kejelasan mengenai status tanah tersebut.
Sedang Kejari Kota Batu saat ini tengah memproses hukum perkara pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu yang melibatkan pejabat ASN Pemkot Batu. Proses sidang sudah dimulai di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya...