Sosialisasikan UU Cukai, Warga Jombang Diminta Lapor Bila Temukan Rokok Ilegal
25 - Feb - 2022, 10:55
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Bersama Bea Cukai Kediri melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Petugas Bea Cukai meminta warga lapor ketika menemukan rokok ilegal.
Sosialisasi Perundang-undangan di bidang cukai kali ini digelar Balai Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno Jombang. Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Jombang Budi Winarno yang diwakili Kepala Bidang Humas dan Informasi Publik Aries Yuswantono pada Selasa (15/2/2022).
Baca Juga : Harga Daging Sapi di Jombang Rp 105 Ribu, Pedagang Pilih Kurangi Stok
Hadir pula dalam acara tersebut, Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama R Donny Sumbada, Camat Mojowarno, Kepala Desa Gedangan, Babinsa da Bhabinkamtibmas. Diikuti juga oleh pedagang rokok eceran, ketua RT dan RW, tokoh masyarakat serta tokoh agama.
Kepala Bidang Humas dan Informasi Publik Aries Yuswantono menyampaikan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai perlu dilakukan karena manfaat dana cukai yang dihimpun oleh pemerintah, yang kemudian dikucurkan melalui dana pemerintah daerah, peruntukkannya dikembalikan lagi untuk kepentingan rakyat seperti dana pembangunan fasilitas jalan raya, pembangunan rumah sakit, dan untuk pembanguan kesehatan lainnya.
"Kami harapkan, seluruh warga bisa mengikuti acara hingga selesai dan memahami terhadap materi yang disampaikan nara sumber, selanjutnya, bisa meneruskan informasinya kepada anggota masyarakat lainnya, agar sasaran sosialisasi lebih bisa menjangkau banyak masyarakat," harapnya.
Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama R Donny Sumbada dari Bea Cukai Kediri menyampaikan setiap warga masyarakat diminta mengenal, memahami dan bisa membedakan tentang rokok yang benar dan rokok yang illegal. Bila ditemukan peredaran rokok ilegal, ia meminta warga untuk melapor ke petugas Bea Cukai.
"Apabila menjumpai rokok yang tidak ada bandrol, tidak terpasang cukai, tolong bantuannya untuk bersedia melapor melalui 0813-3567-2009," katanya.
Jenis rokok tanpa cukai, atau rokok yang peredarannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jelas illegal, maka bisa dilaporkan ke nomor HP tersebut diatas atau melalui, Facebook: Kantor Bea Cukai Kediri, Instagram:@beacukaikediri, Twiter:@beacukaikediri...