Sosialisasikan UU Cukai, Warga Jombang Diminta Lapor Bila Temukan Rokok Ilegal

Reporter

Adi Rosul

Editor

Dede Nana

25 - Feb - 2022, 10:55

Petugas Bea Cukai Kediri saat memberikan sosialisasi. (istimewa)


JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Bersama Bea Cukai Kediri melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Petugas Bea Cukai meminta warga lapor ketika menemukan rokok ilegal.

Sosialisasi Perundang-undangan di bidang cukai kali ini digelar Balai Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno Jombang. Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Jombang Budi Winarno yang diwakili Kepala Bidang Humas dan Informasi Publik Aries Yuswantono pada Selasa (15/2/2022).

Baca Juga : Harga Daging Sapi di Jombang Rp 105 Ribu, Pedagang Pilih Kurangi Stok

Hadir pula dalam acara tersebut, Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama R Donny Sumbada, Camat Mojowarno, Kepala Desa Gedangan, Babinsa da  Bhabinkamtibmas. Diikuti juga oleh pedagang rokok eceran, ketua RT dan RW, tokoh masyarakat serta tokoh agama.

Kepala Bidang Humas dan Informasi Publik Aries Yuswantono menyampaikan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai perlu dilakukan karena manfaat dana cukai yang dihimpun oleh pemerintah, yang kemudian dikucurkan melalui dana pemerintah daerah, peruntukkannya dikembalikan lagi untuk kepentingan rakyat seperti  dana pembangunan fasilitas jalan raya, pembangunan rumah sakit, dan untuk pembanguan kesehatan lainnya.

"Kami harapkan, seluruh warga bisa mengikuti  acara hingga selesai dan memahami terhadap materi yang disampaikan nara sumber, selanjutnya, bisa meneruskan informasinya kepada anggota masyarakat lainnya, agar sasaran sosialisasi lebih bisa menjangkau banyak masyarakat," harapnya.

Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama R Donny Sumbada dari Bea Cukai Kediri menyampaikan setiap warga masyarakat diminta mengenal, memahami dan bisa membedakan tentang rokok yang benar dan rokok yang illegal. Bila ditemukan peredaran rokok ilegal, ia meminta warga untuk melapor ke petugas Bea Cukai.

"Apabila menjumpai rokok yang tidak ada bandrol, tidak terpasang cukai, tolong bantuannya untuk bersedia melapor melalui 0813-3567-2009," katanya.

Jenis rokok tanpa cukai, atau rokok yang peredarannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jelas illegal, maka bisa dilaporkan ke nomor HP tersebut diatas atau melalui, Facebook: Kantor Bea Cukai Kediri, Instagram:@beacukaikediri, Twiter:@beacukaikediri...

Baca Selengkapnya


Topik

Advertorial, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette