Ramai Urus SIM Pakai BPJS, Begini Kebijakan yang Berlaku di Sampang
Reporter
Abd Syukur
Editor
Pipit Anggraeni
24 - Feb - 2022, 06:35
JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo baru-baru ini telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Inpres tersebut terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia. Nantinya peserta yang membuat dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing, GPK: Pernyataan Menag Menjijikkan, Najis Mugholadzoh
Menanggapi hal itu, Kapolres Sampang AKBP. Arman, saat dikonfirmasi melalui Kasatlantas Polres Sampang, AKP. A. Nasution, SH. MH., membenarkan adanya Instruksi Presiden tentang menjadinya persyaratan BPJS Kesehatan dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Benar, kalau instruksi Presiden memang sudah ada. Namun, kami belum mendapat Surat Edaran secara resmi kapan aturan itu kita berlakukan,” ujarnya, Kamis (24/02/2022).
Ditanya kapan hal itu rencana akan diterapkan, pihaknya juga mengaku harus menyiapkan banyak hal jika nantinya sudah dapat surat edaran secara resmi.
“Sementara kami masih menunggu Surat Edaran secara resmi, dan nantinya hal itu juga perlu adanya petugas BPJS Kesehatan di sini, agar masyarakat tidak mondar-mandir saat mengurus SIM,” jelasnya.
Baca Juga : Pemkab Malang Tak Bisa Berbuat Banyak Sikapi Naiknya Harga Kedelai
Pihaknya mengaku tidak mau nantinya masyarakat akan menyalahkan pihak Satpas Sampang, karena dianggap mempersulit pengurusan SIM atau yang lainnya lantaran persyaratan.
“Jika di sini sudah ada petugas BPJS Kesehatan kan enak, masyarakat atau Pemohon SIM tidak bolak-balik melengkapi persyaratan itu,” tuturnya...