Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Kedua Dugaan Kekerasan Seksual Pemilik Sekolah SPI Batu Terpaksa Ditunda
Reporter
Irsya Richa
Editor
Dede Nana
23 - Feb - 2022, 10:17
JATIMTIMES - Sidang kedua kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Julian Eka Putra yang harusnya digelar Rabu (23/2/2022) terpaksa ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Ditundanya sidang ini lantaran Ketua Majelis Hakim PN Malang yang memimpin sidang Hakim Djuanto terpapar Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara PN Malang Mohammad Indarto di PN Malang. Lantaran terpapar Covid-19, Hakim Djuanto harus menjalani isolasi mandiri.
“Beliau positif hasil antigennya, sehingga beliau harus menjalani isolasi mandiri selama 2 minggu. Untuk memastikan apakah beliau terpapar Covid-19 atau tidak karena harus ada tes PCR selanjutnya untuk tiga hari lagi,” ucap Indarto.
Dengan demikian sidang kedua kasus ditunda selama dua pekan mendatang. Sehingga dijadwalkan kembali sidang dugaan kasus kekerasan terhadap siswa sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Rabu (9/3/2022) mendatang.
“Untuk itu, sidang hari ini ditunda selama 2 minggu dengan alasan hakim ketua majelis sedang melakukan isolasi mandiri,” tambah Indarto.
Harusnya pada Rabu pagi ini sidang dengan agenda menghadirkan korban dan saksi. Sedangkan pada 9 Maret agendanya dengan pemeriksaan saksi.
Baca Juga : Polresta Banyuwangi Siagakan Ratusan Personel, Amankan Demo LSM-Penjara Indonesia
Sementara itu pada sidang perdana pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut JEP dengan empat tuntutan dakwaan alternatif...