Aksi Massa Warnai Sidang Terdakwa Dugaan Kekerasan Seksual SPI Kota Batu, Bandingkan dengan "Predator" Bandung
Reporter
Irsya Richa
Editor
Yunan Helmy
23 - Feb - 2022, 08:57
JATIMTIMES - Bukan hanya karangan bunga berisi harapan agar hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang segera menahan terdakwa dugaan pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, yakni Julianto Eka Putra. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang itu diwarnai aksi massa, Rabu (23/2/2022).
Poster maupun banner pun dibawa oleh peserta aksi dengan beragam tulisan. Mulai dari menbandingkan dengan pelaku kekerasan seksual “predator Bandung" Herry Wirawan yang langsung ditangkap lantaran tidak memiliki uang.
Baca Juga : Polresta Banyuwangi Siagakan Ratusan Personel, Amankan Demo LSM-Penjara Indonesia
Sementara Julian Eka Putra belum ditahan sampai memasuki masa sidang. Peserta aksi menyebut Julian tidak ditahan karena memiliki uang. Peserta aksi juga membawa foto Arist Merdeka Sirait dari Komnas Perlindungan Anak dengan kutipan ‘hakim dan jaksa jangan bermain-main dengan kasus pelecahan seksual'.
Kemudian ada juga kata-kata “Predator Anak Sidang Tidak Ditahan", lalu ”Anak Indonesia Berduka Predator Anak Dibiarkan Bebas", hingga ‘Waspada Sex Monster’.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait juga turun dalam aksi di depan PN Malang tersebut. Kehadirannya itu untuk memberikan dukungan kepada elemen masyarakat yang mendukung para korban. “Kami ingin mendampingi. Saya hadir bersama LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Jatim, LPA Pasuruan, LPA Malang Raya untuk memberikan dukungan pada korban,” ungkap Arist.
Arist menambahkan, Julian Eka sebagai tokoh yang memiliki nama di Indonesia harus dimintai pertanggungjawaban. Bahkan bukan hanya hukuman seumur hidup, tetapi hukuman mati.
Baca Juga : Terkait Rencana Pembangunan Jalan Tol, DPRD Tulungagung Sebut Belum Ada Koordinasi
Karena itu, Arist meminta kepada majelis hakim PN Malang untuk tidak bermain-main terkait perkara ini. “Hakim atau jaksa jangan sampai main main pada kejahatan seksual. JEP harus dihukum setimpal sesuai UU yang berlaku,” tutup Arist...