Jejak Brigjen Tumilaar yang Bela Warga Gusuran Sentul City hingga Berujung Penahanan, Kini Mohon Ampun
Reporter
Desi Kris
Editor
Pipit Anggraeni
23 - Feb - 2022, 06:00
JATIMTIMES - Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen TNI Junior Tumilaar sempat ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Penahanan tersebut dilakukan usai aksi Brigjen Tumilaar yang membela warga Bojong Koneng yang digusur PT Sentul City viral di media sosial.
Penahanan Brigjen Tumilaar ini dikonfirmasi oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Baca Juga : Polisi Ungkap Motif Model Ayu Aulia Mencoba Bunuh Diri, Begini Kondisi Terkininya
Dudung mengatakan penahanan dilakukan karena Tumilaar dinilai telah bertugas tanpa perintah dan di luar kewenangannya.
"Dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat," jelas Dudung.
Dudung juga mengatakan bahwa hal tersebut bukan kapasitasnya sebagai satuan kewilayahan.
Seperti diketahui, Brigjen Tumilaar sempat mendapat sorotan publik usai membela warga Bojong Koneng dari aksi penggusuran yang dilakukan pihak Sentul City, pada akhir Januari 2022 lalu.
Dalam video yang beredar di media sosial, Brigjen Tumilaar yang masih menggunakan seragam dinas TNI AD tampak marah-marah di lokasi penggusuran. Tumilaar mengaku geram karena penggusuran terus dilakukan padahal proses sengketa masih berlangsung.
Tumilaar juga sempat hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan warga Bojong Koneng terkait sengketa tanah dengan Sentul City. Kala itu, Tumilaar mengaku hadir mewakili warga yang menjadi korban penggusuran Sentul City.
"Saya adalah Brigjen TNI Junior Tumilaar diangkat warga Bojong Koneng sebagai penasihat korban dari penggusuran PT Sentul City. Kami izin melaporkan terpanggil sebagai tentara rakyat," ujar Tumilaar pada Rabu (19/1/2022).
Akibat aksinya, Brigjen Tumilaar kini harus mendekam di RTM Cimanggis, Depok, Jawa Barat sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen Chandra W. Sukotjo mengatakan, Tumilaar ditahan lantaran diduga tidak menaati perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer. Saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
"Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses hukum," tutur Chandra...