KAI (Persero) Daop 9 Jember Amankan Aset di Kawasan Stasiun Banyuwangi Lama
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
A Yahya
22 - Feb - 2022, 11:12
JATIMTIMES - Penertiban aset dilakukan manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 9 Jember. Kali ini, pengamanan aset dilakukan pada aset KAI yang dimanfaatkan oleh PT Elteha International Ltd Cabang Banyuwangi di Jl. Piere Tendean No. 20, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Selasa (22/02/2022).
“Kami berkewajiban untuk mengamankan seluruh aset perusahaan dari penguasaan para pihak yang tidak memiliki legalitas atas penguasaan aset berdasarkan rekomendasi/surat dari Kementerian BUMN & Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI,” kata Broer Rizal, Vice President PT. Kereta Api Indonesia (persero) Daop 9 Jember dalam Siaran Pers kepada mass media pada Selasa 22 Februari 2022.
Baca Juga : 24 Februari Lusa, Jembatan Tlogomas Siap Dilintasi Kendaraan
Menurut dia PT. KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember secara konsisten akan mengamankan aset –aset perusahaan, baik di jalur yang masih aktif maupun jalur kereta yang sudah mati. Termasuk salah satunya yang dilakukan tindakan penertiban terhadap “Pemanfaatan lahan tersebut awalnya berkontrak, namun sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini kontraknya oleh pihak PT Elteha tidak diperpanjang. Dengan tentu juga tidak melakukan pembayaran sewa selama 4 (empat) tahun berturut-turut,” jelas Broer
Selanjutnya dia menjelaskan dasar aturan yang mendasari pihaknya melakukan langkah-langkah penertiban terhadap aset-aset PT KAI Persero, yaitu : Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-09/MBU/2009 tanggal 25 Mei 2009 Tentang Tugas Direksi BUMN Melakukan Pengamanan Tehadap Aset - Aset Baik Tanah Maupun Rumah Perusahaan.
Kemudian ada Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 Perihal Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero);
Lebih lanjut dia menuturkan berdasarkan kedua surat tersebut, PT KAI menindaklanjuti dengan aturan internal perusahaan (aturan turunannya) terkait dengan teknis pelaksanaan penertiban.
Sebelum melaksanakan kegiatan penertiban tersebut, lanjut dia PT. KAI (Persero) Daop 9 Jember terlebih dahulu mengawali dengan sosialisasi dan negosiasi kepada penghuni bangunan yang berada di lokasi tersebut...