Polres Blitar Tangkap Maling Motor Kambuhan dari Desa Tingal
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
22 - Feb - 2022, 11:09
JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku Imam Solihin (37) warga Desa Tingal, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar adalah maling kambuhan.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, pelaku mencuri sepeda motor milik Habib Dimiati (55) warga Desa Bangle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Motor Honda nomor polisi AG 3047 HO milik korban hilang saat ditinggal mengecek kolam ikan di wilayah Kecamatan Garum. Setelah dilakukan lidik, pelaku pencurian diketahui adalah Imam Solihin.
Baca Juga : Cek Pengelolaan Limbah, Pansus DPRD Kabupaten Blitar Kunjungi PT Greenfields
‘’Aksi pencurian sepeda motor itu terjadi pada siang hari sekitar pukul 10.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut kami dari kepolisian langsung melakukan penyelidikan,’’ kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardian Yudho, Selasa (22/2/2022).
Polisi berhasil mengamankan pelaku sepekan kemudian setelah menerima laporan kejadian. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Awalnya korban datang ke sawah miliknya untuk mengecek kolam ikannya. Setelah keluar dari area kolam tersebut korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada atau hilang. Pelaku ternyata adalah Imam Solihin, warga Desa Tingal,’’ terang Yudho.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Blitar, terkuak jika ternyata pelaku sudah sering melakukan aksi pencurian. Diantaranya pencurian sepeda motor jenis Honda Astera Prima sekitar 1 bulan yang lalu di Desa Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Pelaku juga pernah mencuri alat bangunan di Dusun Centong, Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro.
Baca Juga : Baca Selengkapnya