Banyak Merugikan, SWI Minta Influencer Hentikan Promosi Binary Option dan Trading Ilegal
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
22 - Feb - 2022, 12:40
JATIMTIMES - Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Termasuk penawaran yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.
SWI pun telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti. Seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX yang juga diduga melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin. Beberapa orang yang telah dipanggil adalah Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.
Baca Juga : Peringatan HSPN, Wali Kota Sutiaji Ajak Anak-Anak Sadar Sampah sejak Dini
"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu yang bisa merugikan masyarakat,” ujar Ketua SWI Tongam L. Tobing.
Dalam pertemuan yang digelar secara virtual dengan sejumlah influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading. Selain itu, SWI juga meminta agar influencer tersebut menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing. Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo.
Di sisi lain, SWI juga telah melakukan penindakan dengan menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas yang dinilai melakukan kegiatan ilegal tersebut adalah 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.
Menurutnya, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai. Pasalnya, oknum pelaku yang bersangkutan memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu, dengan cara iming-iming hasil yang sangat tinggi dan cenderung tidak wajar...