Masuk PPKM Level 2, Lumajang Tetap Lakukan PTM
Reporter
Asmadi Lumajang
Editor
Pipit Anggraeni
19 - Feb - 2022, 03:09
JATIMTIMES - Berdasarkan Surat Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2022, Kabupaten Lumajang memasuki PPKM level 2. Penetapan level dua tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021.
Dengan adanya aturan itu, Kabupaten Lumajang tetap memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sebagaimana ketentuan yang ditetapkan.
Baca Juga : Meski Level 3 PPKM, Tidak Semua Sekolah di Kabupaten Malang Bisa Menggelar PJJ
Kasi SMK-SMA dan PK-PLK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember-Lumajang, Muhammad Khotib mengatakan, selama penerapan PPKM level 2, SMA-SMK di Lumajang menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen.
"Menurut laporan terakhir pagi tadi, tidak ada satupun siswa kami yang terpapar covid-19, kalaupun ada pasti langsung ada laporan," ujarnya.
Secara indikator PPKM sudah masuk ke level dua. Karena salah satu indikatornya cakupan vaksinasi untuk umum itu 50 persen dan 40 persen untuk lansia. Meski demikian, dirinya tetap melakukan arahan Gubernur Jawa Timur untuk melakukan PTM dengan kapasitas siswa 50 persen.
"Saat ini Kabupaten Lumajang memasuki level 2. Sehingga kebijakan yang diberlakukan oleh Gubernur Jawa timur masih diberlakukan dengan 50 persen akan kita lanjutkan," terangnya.
Khotib mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan, agar jalannya PTM terbatas ini tetap terjaga walau kasus covid-19 terus meningkat. Secara rutin koordinasi dilakukan agar jalannya pembelajaran PTM terus berjalan walau ada pembatasan.
Baca Juga : Ratusan Muda Mudi Lumajang Deklarasi Dukung Muhaimin Iskandar menjadi Presiden RI
"Ya, secara rutin kami pantau terus. Kami sering koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memantau perkembangan kasus covid-19 ini," tutupnya.
Sebagai informasi, capaian vaksinasi pelajar di Lumajang menyentuh angka 60,29 persen...