PT KAI Daop 8 Surabaya Gandeng Kejari Kota Malang sebagai JPN untuk Selamatkan 9 Aset
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
19 - Feb - 2022, 12:13
JATIMTIMES - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menyelamatkan sembilan aset milik PT KAI yang berada di wilayah Kota Malang.
Hal ini ditandai dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dilakukan oleh PT KAI Daop 8 Surabaya kepada Kejari Kota Malang sekitar awal Bulan Februari 2022 dan juga dilakukan proses penandatanganan perjanjian kerjasama terkait Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara kedua belah pihak yang bertempat di Aula Kantor Kejari Kota Malang.
Baca Juga : Kelurahan Jepun Ungkap Pembangunan Gudang Belum Mempunyai Izin, Namun Pemilik Koorperatif Segera Melengkapi
Executive Vice President PT KAI Daop 8 Surabaya Heri Siswanto menjelaskan, penandatanganan perjanjian kerjasama antara PT KAI Daop 8 Surabaya dengan Kejari Kota Malang ini terjalin karena terdapat kesamaan tujuan dalam rangka mengamankan aset negara. Dalam hal ini, pihak PT KAI Daop 8 Surabaya memiliki sembilan aset di Kota Malang yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga.
"Di mana aset kita khususnya di sekitar Kota Malang ditempati oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Artinya dia tidak tertib administrasi. Ketika disuruh kontrak dia nggak mau, bahkan mungkin ada yang salah satunya provokator itu tadi," ungkap Heri kepada JatimTIMES.com, Jumat (18/2/2022).
Di mana sembilan aset yang tertuang dalam SKK dari PT KAI Daop 8 Surabaya kepada Kejari Kota Malang sebagai JPN salah satunya berada di kawasan Jalan Trunojoyo. Heri tidak menjelaskan secara rinci terkait sebaran dari sembilan aset milik PT KAI Daop 8 Surabaya di Kota Malang yang akan diselamatkan.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara ini meliputi tiga aspek utama.
Pertama, permasalahan aset milik PT KAI berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh masyarakat, swasta maupun instansi pemerintah. Kedua, permasalahan administrasi dan pembuatan produk hukum seperti permohonan sertifikat aset milik PT KAI, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak serta pengadaan barang dan jasa. Ketiga, memberikan pendampingan saat pelaksaan sosialisasi, penertiban dan memberikan legal opinion saat kegiatan berlangsung.
Nantinya, JPN yang telah ditunjuk dari Kejari Kota Malang akan melakukan tugas dan fungsinya...