Nyaris Gagal Nikah, Keluarga Calon Pengantin Minta Pemkab Banyuwangi Lebih Perhatikan Validasi Data Hasil Swab
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Pipit Anggraeni
18 - Feb - 2022, 03:51
JATIMTIMES - Pasangan calon pengantin bernama Rizal, pemuda asal Kecamatan Glagah dan pasangan Puteri asal Kecamatan Singojuruh nyaris batal menggelar pernikahan mereka. Hal itu dipicu hasil swab dinyatakan Positif Covid-19 oleh petugas kesehatan Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi.
Melalui rilis yang dikirimkan pada Kamis (17/02/2022) Syaiful NH, salah seorang kerabat calon mempelai pria menerangkan, hampir batalnya pernikahan kerabatnya tersebut, bermula ketika kedua calon pengantin tersebut datang ke Puskesmas Singojuruh untuk melakukan tes swab sebagai salah satu persyaratan untuk melangsungkan pernikahan dalam suasana pendemi.
Baca Juga : Sukses Turunkan Angka Stunting , Kota Mojokerto Masuk Nominasi Mangala Karya Kencana
Setelah melakukan tes swab, kedua calon mempelai itu pun merasa kaget, karena tenaga kesehatan Puskesmas menunjukan hasilnya positif terpapar Covid-19. Padahal kedua mempelai merasa kondisinya sehat dan baik-baik saja.
Karena merasa ada kejanggalan atas hasil tes swab di Puskesmas Singujuruh, kedua calon mempelai melakukan tes swab pembanding di tiga klinik swasta yang bersertifikasi di Banyuwangi, dan ternyata ketiganya menunjukan hasil Negatif Covid-19.
"Sehari sebelum menikah kerabat saya melakukan Tes Swab di Puskesmas Singojuruh, kami kaget sebab hasil Swab dari Puskesmas menyatakan hasil Positif padahal keadaan mereka sehat-sehat saja. Untuk lebih memastikan hasil tersebut kami pun melakukan Tes Swab kembali di tiga klinik sekaligus, dan benar saja hasilnya Negatif Covid-19," jelas Syaiful.
Berbekal hasil Tes Swab Negatif Covid-19 dari tiga klinik yang bersertifikasi tersebut, Syaiful mengatakan pihak keluarga dari kedua calon mempelai langsung memberanikan diri menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singojuruh kembali, guna meminta jadwal akad nikah.
Namun permintaan penjadwalan akad kembali ditolak pihak KUA, lantaran Puskesmas Singojuruh telah menerbitkan surat rekomendasi calon mempelai positif Covid-19. Kemudian bukti itu yang menjadikan dasar KUA untuk tidak memproses permohonan akad nikah.
"Dengan dasar hasil Swab dari tiga klinik yang menunjukan hasil negatif, keluarga kami kembali menuju KUA Singojuruh barangkali proses akad adik kami ini bisa diurus. Tetapi kami harus kecewa lantaran pihak KUA tidak mau memproses sebab pihak KUA Singojuruh menjadikan hasil Swab dari Puskesmas sebagai dasar," terangnya...