Pj. Sekda Trenggalek Pimpin Operasi Yustisi, Temukan 10 Pelanggar
Reporter
Ganez Radisa Yuniansyah
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
17 - Feb - 2022, 10:54
JATIMTIMES - Meningkatkan kepatuhan terkait protokol kesehatan (prokes), Pemkab Trenggalek beserta aparat penegak hukum dan Satpol PP kembali gelar Operasi Yustisi. Operasi Yustisi ini ditujukan kepada para pengguna jalan yang melintasi jalan Mayjend Sungkono, Kamis (17/2/2022).
Hasil dari Operasi Yustisi ini ada 10 orang pengguna jalan yang terjaring dalam kegiatan ini. Rata-rata mereka yang terjaring tidak memakai masker dan mengabaikan penyebaran Covid-19.
Baca Juga : Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Pemkab Gresik Gelar Operasi Pasar
Penjabat (Pj) Sekda Trenggalek, Andriyanto, saat memimpin langsung Operasi Yustisi itu mengatakan bahwa pihaknya kembali mengingatkan kembali pentingnya prokes di masa Pandemi Covid-19. Apalagi penularan varian Omicron saat ini sangatlah cepat dan dikhawatirkan ada mutasi gen baru dari Covid-19.
"Sebenarnya apa yang kami lakukan sangat humanis, bagi para pengguna jalan yang tidak memakai masker maka diberhentikan. Kemudian apabila tidak membawa masker akan diberikan masker secara gratis serta didata dan diberikan sanksi," tuturnya.
Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar sangat humanis di antarnya pertama, mengucapkan Pancasila. Kedua, menyanyikan lagu kebangsaan dan sebagainya. Kalaupun itu tidak mampu maka sanksi yang diberikan yaitu membersihkan sekitar lokasi Operasi Yustisi.
"Sangat luar biasa Operasi Yustisi yang dilaksanakan Pemkab Trenggalek guna meningkatkan kewaspadaan terkait penyebaran cCovid-19 dan kami sampaikan terima kasih kepada TNI-Polri, Satpol PP beserta aparat penegak hukum yang melaksanakan Operasi Yustisi ini," ujar Penjabat Sekda Trenggalek itu.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Admono, menambahkan bahwa Operasi Yustisi kali ini digelar di depan warung pujasera Jalan Raya Mayjend Sungkono. Dipimpin langsung oleh Pj. Sekda, operasi berhasil tertibkan 10 pelanggar.
"Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 09.00 WIB. Dalam Operasi Yustisi kali ini berhasil menjaring sedikitnya 10 orang pelanggar dan kita berikan sanksi sosial," papar Kasatpol PP Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga : Baca Selengkapnya