Kecewa dengan Putusan Hakim PA Kota Malang Terkait Hak Asuh Anak, Penggugat Bersiap Banding ke PTA

10 - Feb - 2022, 01:42

Kuasa hukum penggugat Awangga Wisnuwardhana yakni Yayan Riyanto (kanan) saat memberikan penjelasan kepada awak media terkait kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Agama Kota Malang Kelas IA. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Penggugat pencabutan hak asuh anak Awangga Wisnuwardhana (43) melalui kuasa hukumnya yakni Yayan Riyanto mengaku kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Agama Kota Malang Kelas IA. Karena pihaknya menganggap, hakim tidak mempertimbangkan beberapa poin bukti penguat yang diajukan oleh pihak penggugat. 

Di mana dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wanjofrizal pada Selasa (8/2/2022) kemarin, diputuskan bahwa dua anak dari tiga anak penggugat memutuskan untuk memilih tinggal bersama tergugat atau mantan istri Awangga.

Baca Juga : Tingkatkan Layanan, Wali Kota Sutiaji Angkat 96 PPPK Tenaga Kesehatan

Dalam proses persidangan, Yayan mengaku kecewa atas putusan tersebut. Karena majelis hakim dianggap tidak mempertimbangkan terkait bukti-bukti yang diajukan penggugat. Salah satunya terkait mantan istrinya atau tergugat merupakan pemakai narkoba dan sempat menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya sekitar tahun 2019.

"Dasar gugatan pencabutan hak asuh anak kami itu karena mantan istri dari klien kami terlibat kasus narkoba, tapi itu tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim, karena menurut hakim kasus narkoba itu terjadi sebelum tahun 2020, kami kecewa dengan putusan itu," tegas Yayan kepada JatimTIMES.com, Rabu (9/2/2022). 

Selain itu, pertimbangan lainnya yakni penggugat menganggap tergugat saat ini sedang kesulitan dalam hal ekonomi. Hal ini membuat penggugat khawatir terhadap nasib kedua anaknya yang memilih tinggal bersama tergugat atau mantan istrinya tersebut. 

Untuk diketahui, bahwa penggugat bersama tergugat memiliki tiga orang anak. Untuk anak yang pertama telah memilih untuk tinggal bersama Awangga.

Sedangkan untuk anak kedua dan ketiga lebih memilih untuk tinggal dan diasuh ibunya atau pihak tergugat. Selama ini pihak penggugat merasa dibatasi dalam berinteraksi dengan anak-anaknya oleh tergugat. 

Yayan menjelaskan, diajukannya gugatan pencabutan hak asuh anak sejak Oktober 2021 ini sebagai upaya agar ketiga anaknya bisa diasuh oleh penggugat. Pihak penggugat pun berjanji tidak akan menghalang-halangi interaksi anak-anaknya dengan ibunya atau mantan istrinya.

"Klien kami siap dan mampu merawat ketiga anaknya untuk hidup di lingkungan yang sehat dan bebas narkoba," tutur Yayan...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette