Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah Tentang Hukuman LGBT
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Dede Nana
09 - Feb - 2022, 06:14
JATIMTIMES - Belakangan marak kaum LGBT kini tak malu mengumbar kemesraan mereka ke media sosial. Hal itu terkesan, jika apa yang lakukan menurut mereka merupakan hal yang wajar. Padahal tidak. Islam jelas-jelas melarang adanya LGBT.
Melalui channel Kebumen Mengaji, Ustadz Khalid Basalamah memberikan penjelasan mengenai perilaku LGBT sesuai hukum Islam.
Baca Juga : Ustaz Abdul Somad Sarankan Baca Doa Ini sebelum Tidur agar Setan dan Jin Takut Masuk Rumah
Hadist Ibnu Abbas RA mengatakan, cara memberi hukuman orang yang melakukan homoseksualitas adalah dengan diperhatikan bangunan tinggi di daerah setempat dan kemudian dari sama mereka lemparkan, didorong dari atas.
"Kalau ada gedung 70 lantai 100 lantai, dari situ itu buang," ungkapnya memberikan contoh.
Belum cukup itu, dijelaskannya, jika hukuman masih bertambah lagi dengan hukuman rajam atau dengan dilempari batu-batu. "Begitu orang itu di bawah dilempari baru. Begitu tegasnya," ujarnya.
"Lesbian diantara perempuan, hukumnya pun sama," imbuhnya.
Ustaz Khalid mengatakan, bahwa Madzhab Imam Syafi’i beranggapan bahwa hukum bagi pelaku homoseksualitas adalah sama dengan hukuman zina. Jika dia telah menikah, maka rajam, sedangkan jika mereka belum menikah, maka hukumannya cambuk.
"Praktek ini haram," jelasnya.
Dalam Islam, Rasulullah menganjurkan untuk kamum laki-laki menunjukkan simbol sebagai laki-laki. Seperti halnya beliau menganjurkan untuk memelihara jenggot.
"Mana ada banci mau pelihara jenggot. Karena kalau dia pelihara jenggot mana ada disukai laki-laki lain. Wah ini kelihatan jantannya, nggak mungkin," tuturnya.
Baca Juga : MKGR Lumajang Targetkan Kadernya Masuk ke Legislatif Pada Pemilu Mendatang
Rasulullah SAW menyuruh para sahabatnya untuk jihad, perang, latihan berkuda, mengajarkan berenang, melempar tombak...