Lahan Perumahan The Rich Sasando Disebut Masih Sengketa, PT TJP: Kami Ikuti Proses Persidangan Saja
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Pipit Anggraeni
08 - Feb - 2022, 01:28
JATIMTIMES - Pihak pengembang Perumahan The Rich Sasando yakni PT Tunggal Jaya Propertindo (TJP) kembali digugat oleh Roy Rafidianta. Roy melalui kuasa hukumnya yakni Tio Mariana Sitanggang menyebutkan bahwa saat ini lahan yang telah dikelola oleh PT TJP tersebut masih dalam sengketa dan proses persidangan masih berjalan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.
"Sampai hari ini (lahan) perumahan itu (The Rich Sasando) masih sengketa," ungkap Tio kepada JatimTIMES.com.
Baca Juga : Viral Pelancong Positif Covid-19 Malah Belanja di Supermarket Kota Malang, Polisi Buru Pengunggah Konten
Tio menjelaskan, gugatan dilayangkan dikarenakan terdapat indikasi perbuatan melawan hukum. Di mana pemilik lahan sebelumnya yakni Lilik dan Darno telah melakukan perjanjian jual beli dengan kliennya yakni Roy pada 2017 lalu.
Kemudian, pada saat perjanjian tersebut juga dilakukan pembayaran uang DP (Down Payment) sebesar Rp 3 juta oleh Roy kepada masing-masing Lilik dan Darno. Di mana menurut Tio, pembayaran DP tersebut juga masuk dalam klausul perjanjian jual beli antara Roy dengan Lilik dan Darno.
"Di klausul perjanjiannya, khusus untuk Bu Lilik apabila sudah mengurus keterangan waris akan dibayarkan Rp 50 juta dulu, setelah keterangan waris keluar akan diukur oleh BPN mengenai tanah tersebut, apabila sudah keluar hasil pengukuran dari BPN akan dibayar Rp 3 miliar sama ditambah Rp 1 miliar," jelas Tio.
Tio menuturkan, proses perjanjian jual beli tersebut dilakukan di hadapan notaris. Menurutnya, seiring berjalannya waktu pihak penggugat tidak pernah merasa melakukan pembatalan perjanjian jual beli tersebut.
"Karena belum ada pembatalan dengan pihak klien saya atas nama Roy Rafidianta, tergugat sudah mengalihkan kepada orang lain saat itu yakni PT TJP, disitu klien kami merasa perbuatan itu melawan hukum," tegas Tio.
Menurut Tio, akibat proses ini kliennya mengalami kerugian immateril. Pasalnya, kliennya tersebut merupakan pebisnis sekaligus pengusaha pengembang perumahan dan yang menjadi fokus gugatan adalah tanah atau lahan yang saat ini sedang dikelola PT TJP dengan nama Perumahan The Rich Sasando tersebut.
"Dia mengalami kerugian yang dia rencanakan untuk membuat plan perumahan dan memiliki pasar baik, sehingga dia dengan ini merasa mengalami kerugian Immaterial karena adanya pengalihan jual beli tanah," tutur Tio...