Kota Blitar Berlakukan Tilang Elektronik, Berikut Titiknya
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Pipit Anggraeni
07 - Feb - 2022, 11:45
JATIMTIMES - Kepolisian Resort Blitar Kota telah memasang perangkat sistem tilang elektronik atau yang disebut ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kota Blitar. Namun demikian, penerapan tilang elektronik di Kota Blitar baru akan diterapkan pada Maret 2020.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, perangkat ETLE saat ini telah terpasang di tiga titik di wilayah Kota Blitar. Namun demikian, tilang elektronik belum bisa diterapkan saat ini. Hal ini dikarenakan perangkat lunak tersebut belum siap karena jaringan belum tersambung ke server Polda Jawa Timur.
Argo menambahkan, di Februari ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait dengan ETLE. Setelah tahap sosialisasi dan perangkat lunak tersambung ke server Polda Jatim, ETLE akan diberlakukan penuh di Kota Blitar pada Maret 2022.
‘’Saat ini kita gencarkan sosialisasi. Sosialisasi terus kita lakukan sambil menunggu jaringan ke server Polda Jatim. Untuk perangkat kerasnya seperti kamera dan layar monitor sudah terpasang di tiga titik," kata Argo, Senin (7/2/2022).
Sistem ETLE dikendalikan Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim. Ada jaringan 'back office' yang belum tersambung untuk data ERI (electronic registration and identification) untuk data server dari Polda. Menurut Argo, Polres Blitar Kota segera berkoordinasi dengan Polda Jatim. Utamanya agar segera menghubungkan perangkat ETLE Kota Blitar dengan server Polda Jatim.
"Kita sudah koordinasi dengan Polda Jatim. Nantinya dengan penerapan ETLE kami harapkan pengendara akan lebih berhati-hati sehingga meminimalisir kecelakaan yang disebabkan karena pelanggaran lalu lintas," tukasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya