Buntut Demo Warga Gili Raja, Minta HCML Ganti Kerugian Rumpon Ikan
Reporter
Syaiful Ramadhani
Editor
Dede Nana
07 - Feb - 2022, 08:03
JATIMTIMES - Warga Gili Raja, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep yang menggelar aksi demo di kantor DPRD setempat dilatar belakangi adanya rumpon milik warga yang rusak. Rusaknya rumpon milik nelayan tersebut sudah berlangsung lama dan tidak ada ganti rugi dari perusahaan gas Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) terhitung sejak 2016-2022.
Rumpon adalah salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik laut dangkal maupun laut dalam. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul di sekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap.
Baca Juga : Viral Warga Positif Covid-19 Keliling Batu-Malang, Ini Kata Wali Kota Sutiaji
"Sudah sekitar 6 tahunan, masyarakat menunggu ganti rugi rumpon yang rusak," ucap koordinator lapangan (korlap) aksi Sahrul Gunawan saat ditemui media usai aksi, Senin (7/2/2022).
Dari data aliansi masyarakat menggugat, jumlah rumpon nelayan yang rusak dan belum diganti rugi oleh pihak HCML mencapai 120. "Data yang kami miliki, untuk nelayan Gili Raja 70 rumpon, sementara rumpon nelayan Lobuk 50-an. Total 120 rumpon hilang saat perusahaan melakukan uji seismik. Sampai sekarang belum ada ganti rugi," ujar Sahrul membeberkan.
Sahrul menilai, selama ini keberadaan HCML abai terhadap tanggungjawabnya kepada warga sekitar yang mayoritas sebagai nelayan. "Harus segera diganti, rumpon-nya rusak, areal tangkap nelayan juga terbatas akibat keberadaan HCML. Jika tak kunjung diganti kami nelayan akan demo ke area eksplorasi HCML," tegasnya.
Ia juga mengaku, warga setempat tidak akan menganggu aktivitas perusahaan jika sudah memenuhi tanggungjawabnya. "Tapi jika tidak, silahkan bubar. Angkat kaki dari kepulauan kami," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Manager Regional Office & Relations HCML Hamim Tohari mengklaim sudah menyelesaikan sejumlah kewajiban terhadap warga sekitar, termasuk nelayan sejak 2016. Versi dia, HCML telah melaksanakan kegiatan uji teknis kondisi bawah laut selama 7 hari yang mengharuskan tidak adanya rumpon di sekitar area eksplorasi dan eksploitasi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya