Kasus Covid-19 Omicron Meningkat, Menag Yaqut Terbitkan SE soal Pelaksanaan Ibadah
07 - Feb - 2022, 04:21
JATIMTIMES - Kementerian Agama (Kemenag) menginstruksikan agar pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak maksimal 1 meter antarjemaah dalam peribadatan salat. Aturan tersebut dibuat seiring dengan mulai melonjaknya kasus virus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Ketentuan itu telah diatur dalam Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di DKI Jakarta pada 4 Februari 2022.
Baca Juga : Beredar Info Separo Warga Perumahan Elite di Malang Positif Covid-19, Ini Penjelasan Ketua RW
"Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi," demikian bunyi poin ke-6 pada SE tersebut.
Kemenag juga meminta agar kegiatan peribadatan atau keagamaan paling lama dilaksanakan selama 1 jam. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah memenuhi ketentuan.
Yang pertama, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan harus memakai masker dan pelindung wajah atau face shield dengan baik dan benar. Kedua, pemimpin keagamaan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.
Ketiga, pemimpin diminta untuk mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. "Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," lanjut Kemenag.
Selain itu, Kemenag mengingatkan bagi tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dan kedua wilayah itu dengan kriteria PPKM level 3 bisa mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jemaah.
Sedangkan untuk daerah di Jawa-Bali dengan kriteria level 2 dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen, dan paling banyak 75 orang. Sementara pada daerah level 1, dibatasi paling banyak 75 persen dari kapasitas.
Baca Juga : Baca Selengkapnya