Transaksi di Warkop, Pengedar Pil Double L di Tulungagung Diringkus Polisi
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Yunan Helmy
05 - Feb - 2022, 11:19
JATIMTIMES - Perjalanan A alias Jabrik dalam mengedarkan pil Double L berakhir di tangan polisi. Pria 37 tahun ini diringkus oleh anggota Satresnarkoba Tulungagung saat sedang enak ngopi di salah satu warung kopi (warkop) masuk wilayah Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Pria ini ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan pil double L dan sedang melakukan transaksi di warkop tempat biasanya ngopi.
Baca Juga : Ditangkap di Cafe, ABG Pengedar Pil Double L Ini Tak Berkutik di Hadapan Polisi Tulungagung
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku disergap dan ditangkap petugas di sebuah warung kopi yang berlokasi di Desa/Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung pada Rabu (2/2/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
Penangkapan Jabrik dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah warung kopi yang sering digunakan untuk transaksi pil Double L. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan pengintaian di tempat itu.
"Setelah dipastikan informasi tersebut benar, akhirnya pelaku langsung disergap oleh petugas," kata Iptu Nenny, Sabtu (5/2/2022)
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas mendapati 84 butir pil Double L, 2 buah HP yang berisi chat transaksi, dan uang tunai Rp 104.000 hasil penjualan pil Double L, serta sebuah bungkus rokok tempat menyimpan pil Double L.
Menurut Nenny, setiap informasi dari masyarakat akan selalu ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas. Tujuanjya agar Kabupaten Tulungagung bersih dari peredaran narkoba dan obat keras ilegal.
Baca Juga : BPBD Kabupaten Malang Sebut Ada 6 Kecamatan Zona Merah Angin Kencang
"Tentunya informasi dari masyarakat ini patut kita apresiasi. Mereka sebagai mitra Polri turut serta memberantas peredaran narkoba dan obat keras yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa," ucapnya...