Kejari Kota Malang Pilih Restorative Justice terhadap Tersangka Penganiayaan

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

05 - Feb - 2022, 02:56

Kejari Kota Malang Pilih Restorative Justice terhadap Tersangka Penganiayaan
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Zuhandi saat melihat proses tandatangan serah terima berkas tersangka terkait restorative justice di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jumat (4/2/2022). (Foto: Istimewa)


JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memilih jalur Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka penganiayaan Hadi Wahyono alias HW (26). Dengan demikian, tersangka dinyatakan bebas murni, sejak Jumat (4/2/2022). 

Proses bebasnya HW disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi dan Ibu HW di Ruangan Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum). HW yang masih mengenakan rompi tahanan oranye itu pun tampak menunduk dan menandatangani berkas-berkas terkait kebebasan dirinya. 

Baca Juga : Gliran Sidang Saksi Meringankan Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 46 Miliar Eddy Rumpoko Ditunda, JPU Sakit

Sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan RJ atas nama tersangka HW yang dilakukan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana pada hari Kamis (3/2/2022) kemarin. 

Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto menjelaskan, dilakukannya RJ terhadap tersangka HW dikarenakan tiga hal yang menjadi pertimbangan utama. 

"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban tidak mengalami kecacatan, masa hukuman kurang dari lima tahun dan kerugian material kurang tidak lebih dari Rp 2 juta," ungkap Eko kepada JatimTIMES.com, Jumat (4/2/2022). 

Selain itu, saat ditemukan antara tersangka dan korban oleh jajaran Kejari Kota Malang, keduanya pun saling memaafkan. Hal itu pula yang mendasari tahapan RJ dapat dilakukan. Namun, sebelumnya tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Malang Kota selama kurang lebih tiga bulan. 

Tersangka sudah dinyatakan bebas murni.

Lebih lanjut, Eko menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan dua kali RJ dengan kasus yang sama yakni penganiayaan. Untuk tahun 2021 RJ kasus penganiayaan dan tahun 2022 kali ini RJ dengan kasus penganiayaan. 

"RJ di tahapan kejaksaan ini juga arahan langsung dari Jaksa Agung RI, hal ini merupakan bentuk inovasi dan kebijakan humanis yang berdasarkan hati nurani, sebagai seorang jaksa," ujar Eko...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette