Merasa Hubungannya Digantung Kades, Wanita Ini Wadul ke Inspektorat
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
04 - Feb - 2022, 06:21
JATIMTIMES - Seorang perempuan warga Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Dewi Verdiana (36) melaporkan suami sirinya ke Inspektorat Kabupaten Malang. Hal itu lantaran dirinya merasa ditinggalkan oleh suami sirinya tersebut.
Kuasa hukum Dewi, Nihrul Bahi Alhaidar mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima dari kliennya, keduanya menjalin hubungan sejak 2017. Hingga kemudian memutuskan menikah secara siri sekitar 2020.
Baca Juga : Tubuh Tertimpa Tembok, Dituntun Istigfar, Nenek Ini Terus Sebut Allah, Lalu Meninggal
"Nikahnya sah secara agama, tapi belum tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama)," ujar Bahi saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Setelah itu, tanpa ada alasan yang jelas, Dewi merasa termakan bujuk rayu sang kades. Di mana dirinya ditinggalkan. Janji akan dinikahi secara sah juga tak kunjung ia dapatkan.
Merasa hubungannya seperti digantung tanpa ada kepastian, ia pun lantas berusaha mendatangi suami sirinya tersebut. Baik di rumah maupun di kantor Desa Mendalanwangi. Namun sayangnya, sang kades tak kunjung dapat ditemui.
"Akhirnya yang bersangkutan datang ke kantor saya. Lalu kami berusaha melakukan upaya-upaya terbaik dengan mengirimkan somasi sampai dua kali yang juga tidak dihiraukan," terang Bahi.
Melalui somasi juga tak mendapat respon, Bahi bersama kliennya berusaha menempuh jalur lain. Yakni dengan cara kedinasan dengan melaporkan hal tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Malang.
Mengingat yang terlapor masih tercatat aktif sebagai Kepala Desa Mendalanwangi, dirinya berharap agar Inspektorat yang memiliki peran terhadap pengawasan perangkat daerah dapat memfasilitasi agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Baca Juga : Pelaku Pamer Kemaluan di Jalanan Tulungagung Diamankan Polisi
"Karena memang jabatan kades itu melekat di yang bersangkutan...