Diskopindag Kota Malang sebut Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Sulit Diterapkan di Pasar Tradisional
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
02 - Feb - 2022, 03:25
JATIMTIMES - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menyebut kebijakan Kementerian Perdagangan RI terkait minyak goreng satu harga Rp 14 ribu masih sulit diterapkan di pasar tradisional maupun toko-toko masyarakat.
Hal itu diungkapkan Kepala Diskopindag Kota Malang Muhammad Sailendra saat ditemui di ruangan kerjanya. Sailendra menyebutkan kesulitan tersebut dikarenakan para penjual di Pasar tradisional maupun toko-toko masyarakat membeli minyak goreng tidak langsung ke pabrik atau di distributor tertentu.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya