JATIMTIMES - Melalui pengacaranya, Damai Hari Lubis, aktivis Edy Mulyadi mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin (31/1/2022) malam.
"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent, kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku (KUHAP)," tulis Damai dalam pernyataan resmi, Selasa (1/2/2022)...
Baca Selengkapnya