OJK Keluarkan Ketentuan Penyempurnaan PAYDI dan Fintech Lending
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Yunan Helmy
30 - Jan - 2022, 01:29
JATIMTIMES - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan dua ketentuan di bidang industri keuangan non-bank (IKNB). Hal tersebut adalah, peraturan mengenai produk asuransi yang fikaitkan dengan investasi (PAYDI atau unitlink) dan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending).
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menjelaskan, peraturan merupakan regulasi yang sangat penting. Sebab, seiring perkembangan, tentunya harus dilengkapi dengan peningkatan dalam aspek perlindungan konsumen.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya