Jual Satwa Dilindungi Lewat Medsos, Dua Warga Lumajang Ditangkap Polisi
Reporter
Moch. R. Abdul Fatah
Editor
A Yahya
28 - Jan - 2022, 02:16
JATIMTIMES - Bermula dari postingan seorang warga yang menjual satwa langka dan dilindungi melalui media sosial, Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku penjualan satwa langka tersebut berikut barang buktinya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKB Fajar Bangkit Sutomo penangkapan ini bermula dari unggahan pelaku yang menawarkan satwa langka jenis Elang Alap seharga Rp 400 ribu.
Baca Juga : Baru Jalan Soehat dan Trunojoyo yang Ditutup Malam Hari
“Selain seekor burung elang yang dalam keadaan masih hidup, beberapa barang bukti sudah kita amankan, termasuk satwa dilindungi yang sudah diawetkan dengan menggunakan air keras juga kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo. Kamis (27/1).
Pelaku tak bisa mengelak ketika polisi membawanya ke Polres Lumajang, karena dari kediamannya terdapat sejumlah satwa yang dilindungi yang menjadi dagangan pelaku
Pelaku mengaku membeli satwa langka tersebut dari orang lain yang tidak dikenalnya...
Baca Selengkapnya