Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel, Jalani Sidang Perdana, Apa Saja Dakwaannya?

Reporter

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy

27 - Jan - 2022, 08:26

Proses sidang perdana Tubagus Joddy. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)


JATIMTIMES - Tubagus Muhammad Joddy, sopir almarhumah Vanessa Angel, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN). Pria asal Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor, itu didakwa dengan dua pasal berlapis.

Sidang perdana kecelakaan maut artis Vanessa Angel digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jombang pada pagi tadi sekitar pukul 10.10 WIB. Sidang yang dipimpin hakim Bambang Setiawan ini dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Joddy oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga : Tingkatkan Kemampuan, Satlantas Polres Ngawi Latih Penanganan di TKP

Sidang kali ini digelar secara virtual. Joddy mengikuti sidang di LP Kelas II B Jombang dan JPU berada di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang Jalan KH Wahid Hasyim.

Pembacaan dakwaan disampaikan oleh JPU Adi Prasetyo. Isi dakwaan menyatakan bahwa Joddy mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero sport warna putih bernopol B 1264 BJU dengan kecepatan tinggi kurang lebih 125 km/jam. Kecepatan tersebut melebihi batas maksimal yang ditentukan di jalur tol.

Joddy memacu kecepatan mobil sejak di KM 555 sampai di KM 672 ruas tol Jakarta-Surabaya. "Serta bermain handphone saat mengemudi adalah tindakan yang berbahaya. Tetapi terdakwa tetap melakukan hal tersebut. Sehingga terjadinya kecelakaan di ruas tol Jakarta-Surabaya tepatnya di KM 672 + 300 ruas A," ucap Adi saat membacakan dakwaan di persidangan, Kamis (27/01/2022).

Berdasarkan dakwaan itu pula, kecelakaan mengakibatkan Vanesa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah atau Bibi, meninggal di lokasi kejadian. Hasil visum et tepertum mayat dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, kedua korban meninggal akibat benturan benda tumpul di kepala. Dan diperberat dengan benturan keras di dada yang menekan organ pernapasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

 "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tandasnya.

Pasal berbeda juga didakwakan oleh JPU kepada Joddy. Pasalnya, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan korban luka-luka. Yaitu  Gala Sky Ardiansyah (putra Vanessa)  dan baby sitter-nya, Siska Lorensa. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ungkap JPU.

Baca Juga : Peredaran Okerbaya Marak, Satreskoba Polres Jember Sita Ratusan Ribu Obat selama Januari

Sementara, kuasa hukum Joddy, Eko Wahyudi, mengatakan, terdakwa tidak keberatan terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU. "Pasal-pasal yang didakwakan tidak ada eksepsi dari terdakwa. Kita langsung ke pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (03/02/2022). Sidang dengan agenda keterangan saksi tersebut akan menghadirkan 11 saksi.

Untuk diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, tewas dalam kecelakaan mobil yang dikemudikan oleh Tubagus Joddy. Mobil Mitsubishi Pajero sport warna putih mengalami kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto di KM 672+400 A pada Kamis 4 November 2021 pukul 12.30 WIB.

Mobil berpelat nomor B 1264 BJU itu menabrak beton pembatas jalan saat sedang melaju dari Jakarta menuju Surabaya. Pada peristiwa nahas itu, tiga orang berhasil selamat dari maut. Yaitu putra Vanessa Angel, Gala Sky Ardiansyah, baby sitter Siska Lorensa ,dan sopirnya Tubagus Joddy.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette