Ratusan Motor Disita Satlantas Polres Lumajang, Pelanggar Didominasi Muda-mudi
Reporter
Teguh Eko Januari
Editor
Pipit Anggraeni
26 - Jan - 2022, 08:42
JATIMTIMES - Jajaran Satlantas Polres Lumajang menyita ratusan motor yang tidak sesuai spesifikasi standar. Sepanjang Januari saja, tercatat ada 621 pelanggan yang sudah disidang.
Baur Tilang Satlantas Polres Lumajang Bripka Achmad Fendy Wardhana kepada JatimTIMES mengatakan, pelanggaran terbanyak lantaran kendaraan yang digunakan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga : Bawa 120 Jerigen BBM, Kapal Motor Meledak di Pelabuhan Gayam Sumenep
"Pelanggaran terbanyak adalah motor yang memakai knalpot brong atau bising," ujarnya.
Fendy mengaku bahwa pihaknya banyak menilang kendaraan saat dilakukan operasi penertiban. Di mana pelanggaran spesifikasi knalpot dan ban yang tak sesuai spesifikasi banyak dilakukan oleh muda-mudi.
"Kami sudah bersosialisasi ke sekolah yang ada di Lumajang, namun tetap saja banyak yang melanggar spesifikasi knalpot dan ban motor," ungkapnya.
Motor yang disita di Satlantas Polres Lumajang tersebut bisa kembali diambil pemiliknya, asal mereka mengganti dulu knalpot dan ban motor sesuai spesifikasi standar pabrikan.
Sesuai dengan instruksi Kapolda Jatim, maka sasaran dari operasi adalah pelanggaran kasat mata seperti pengendara tidak memakai helm dan kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai dengan spesifikasi standar.
Baca Juga : Ratusan Reklame Liar di Jalanan Kota Batu Ditertibkan, Terbanyak Sektor Properti dan Wisata
Menurut Fendy, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
"Ini ditegaskan dalam Pasal 48 ayat 1 UU, No. 22, Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," pungkasnya...