Dua Saksi Ahli Berikan Pendapat di Sidang Praperadilan Anak Kiai Tersangka Pencabulan
26 - Jan - 2022, 12:38
JATIMTIMES - Sidang Praperadilan anak kiai di Jombang, MSA yang menjadi tersangka dugaan pencabulan memasuki tahap pembuktian. Pada tahap ini, dua saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon atau kuasa hukum MSA memberikan pendapatnya.
Sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan pendapat saksi ahli dari pihak pemohon dimulai pada pukul 10.30 WIB, di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jombang. Sidang kali ini masih dipimpin oleh Hakim Dodik Setyo Wijayanto.
Baca Juga : Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyok Kakek-Kakek yang Diteriaki Maling
Pada kesempatan ini, dua saksi ahli didatangkan langsung oleh pihak MSA, yaitu ahli hukum tata negara Dr King Faisal Sulaiman dan ahli hukum pidana Suparji. Keduanya menyampaikan pendapat berdasarkan disiplin ilmu masing-masing.
Dr King Faisal Sulaiman memberikan pendapatnya soal keabsahan penetapan tersangka MSA oleh pihak penyidik kepolisian. Menurut pandangannya, dalam sebuah perkara pidana, penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
"Pemanggilan keterangan saudara MSA dalam kapasitasnya sebagai saksi atau calon tersangka, merupakan proses prosedur baku. Atau perintah yang ditetapkan oleh hukum acara pidana, sebagaimana diproyeksi dalam putusan MK nomor 21 tahun 2014," terangnya dalam persidangan, Selasa (25/01/2022).
Selain itu, menurut Faisal, merujuk Pasal 1 angka 2 Kuhap proses penyidikan tidak harus menetapkan adanya tersangka dan menentukan tindak pidananya. Namun, hal itu bisa gugur ketika dalam proses penyidikan telah memenuhi unsur dua alat bukti yang menguatkan perkara pidana yang dimaksud.
"Mengapa MK dalam putusan nomer 21 mewajibkan dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, karena tindakan penyidikan jika merujuk pasal 1 angka 2 Kuhap, sama sekali tidak mengharuskan penyidik untuk menetapkan tersangka juga tidak mengharuskan pula penyidik menentukan tindak pidananya. Terkecuali disertakan bukti minimal dua alat bukti yang berhasil ditemukan penyidik, yang menunjukkan bahwa seseorang patut diduga bahwa sebagai pelaku tindak pidana tersebut," ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta itu...