Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyok Kakek-Kakek yang Diteriaki Maling
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
26 - Jan - 2022, 12:32
JATIMTIMES - Polisi telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang kakek bernama Wiyanto Halim (89) di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur yang videonya viral beberapa waktu lalu.
"Sampai saat ini lima orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat menggelar konferensi pers, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga : Komnas PA Desak Polda Jatim Segera Tahan JEP Pemilik SPI Kota Batu
Zulpan menyebutkan, dari semalam pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang. Dari pemeriksaan terhadap 14 orang ini, akhirnya lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan tujuh orang lainnya dijadikan dalam proses penanganan kasus pengeroyokan terhadap kakek ini.
Kelima tersangka yang telah diamankan oleh pihak kepolisian, berinisial TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18). Kelimanya memiliki peran masing-masing dari aksi pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Adapun peran dari kelima tersangka tersebut, yakni TJ (21) berperan menendang mobil dan korban ke arah pinggang dan perut. Lalu JI (23) berperan menendang korban di bagian atas.
Kemudian RYN (23) berperan menendang mobil dan menarik paksa tangan kanan korban pada saat korban di dalam mobil. RYN juga melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke bagian kepala korban. Tindakan tersangka RYN ini pun terekam video dan didapatkan dari keterangan saksi.
Lalu tersangka keempat MA (18) berperan menginjak kaca mobil bagian depan hingga pecah. Terakhir tersangka MJ (18) berperan menendang korban dan mobilnya. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.
Baca Juga : Baca Selengkapnya