Pengangkatan Pegawai Tetap Perumdam Pandhalungan Jember Disoal, Ini Respons Manajemen

Reporter

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya

25 - Jan - 2022, 01:01

Kantor Perumdam Tirta Pandhalungan Jember (foto : istimewa / Jember TIMES)


JATIMTIMES – Keputusan Plt, Direktur Utama Perusahaan daerah air minum (Perumdam) Tirta Pandhalungan Jember dalam menerbitkan SK bagi 30 pegawai tidak tetapnya menjadi pegawa tetap, menjadi sorotan. Sebab, pemberian SK kepada pegawai tetap dianggap mengabaikan regulasi Badan Kepegawaian Nasional dan menciderai karyawan lainnya.

“Yang diangkat itu ada 30 karyawan, dan rata-rata bekerjanya baru 2 tahun, padahal masih banyak yang kerjanya lebih dari itu dan statusnya sampai saat ini masih calon pegawai. Selain itu pengangkatan pegawai tetap juga tanpa melalui tes kompetensi pegawai,” ujar sumber dari Perumdam Tirta Pandhalungan yang enggan disebut namanya.

Baca Juga : Pegawai DLH Pemkot Batu Mendadak Meninggal Usai Bermain Gokart di Ngantang Park

Masih menurut sumber tersebut, mekanisme pengangkatan pegawai tetap juga tanpa adanya proses mekanisme DP (Dewan Penilaian) terlebih dahulu. Selain itu, pengangkatan pegawai tetap ini juga dinilai menabrak SE BKN nomor 20 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan Permenpan RB nomor 28 tahun 2019.

 “Sepertinya pengangkatan pegawai hanya berdasarkan kebutuhan kinerja, pengangkatannya juga terkesan mendadak. Ini sudah jelas menabrak SE BKN, seorang pelaksana harian dan pelaksana tugas tidak bisa berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis,” ujarnya.

Yudi Indrawan selaku kepala bagian SDM dan personalia, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (24/1/2022), kepada wartawan mengatakan, bahwa pemberian SK pengangkatan kepada 30 calon pegawai menjadi pegawai tetap, sudah sesuai Peraturan Perusahaan Perumdam 2021 terkait masa kerja.

Selain itu, pengangkatan pegawai tetap sudah sesuai dengan surat keputusan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember nomor 568/731/316/2021 tentang Perumdam Tirta Pandhalungan. Pada pasal 8 dan pasal 9 menyebutkan bahwa pegawai yang bisa diangkat sebagai tetap adalah mereka yang usianya maksimal 45 tahun dengan masa pengabdian diatas 3 tahun, serta pegawai usia di bawah 35 tahun dengan minimal pengabdiannya adalah 6 bulan...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette