Tembok Penghalang Akses Warga Harus Dibongkar, Pengembang Green Village Diberi Waktu 7 Hari
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
24 - Jan - 2022, 09:08
JATIMTIMES - Sejumlah pihak dari unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mendatangi Perumahan Green Village di Kecamatan Singosari, Senin. (24/½2022). Tepatnya di lokasi berdirinya tembok perumahan yang menutup akses jalan warga RT 2 dan RT 3 RW 10 Dusun Karangwaru Desa Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Sejumlah pihak yang hadir yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta, Karya, serta Muspika Singosari.
Baca Juga : 4 Calon Pemimpin IKN Nusantara Dinilai Bisa Penuhi Kriteria Jokowi, Ada Ridwan Kamil, Minus Ahok
Kedatangan rombongan ini sebagai tindak lanjut keluhan warga yang aksesnya tertutup tembok perumahan. Tembok setinggi 2,5 meter tersebut dibangun pengembang Perumahan Green Village.
Setiba di lokasi, anggota DPRD Kabupaten Malang memetakan beberapa titik-titik tembok yang seharusnya digunakan sebagai jalan warga. Dengan menggunakan cat semprot atau pilox, setidaknya ada tiga titik tembok yang harus dibongkar untuk dijadikan jalan.
Tanda tersebut bertuliskan "Bongkar, 7 x 24 jam". DPRD Kabupaten Malang meminta agar pihak pengembang bisa membongkar sampai batas waktu yang sudah disepakati, yakni 7 hari.
"Jika memang (pengembang) tidak mau membongkar, kami (DPRD Kabupaten Malang) bersama warga siap membongkar sendiri. Tadi sebenarnya juga sudah mau dibawakan crane untuk membongkar hari ini juga. Tapi katanya (Dinas) Cipta Karya, crane-nya rusak," ujar anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq di lokasi kejadian.
Sebelum datang ke lokasi, DPRD, Cipta Karya, bersama Muspika Singosari dan pengembang terlebih dahulu melakukan mediasi di Kantor Kecamatan Singosari. Mediasi itu pun dilakukan secara tertutup. "Tadi sempat berjalan alot karena pihak pengembang sempat tidak mau membongkar," imbuh Zia.
Baca Juga : Baca Selengkapnya