Tersangka Kasus Aborsi Bripda Randy belum Dipecat dari Polri, Tunggu Hasil Sidang KKEP
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
21 - Jan - 2022, 12:36
JATIMTIMES - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko tersangka kasus aborsi yang dilakukan almarhum mantan kekasihnya NWS (23) , sampai saat ini belum dilakukan pemecatan secara resmi dari institusi Polri.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi melalui saluran telepon oleh JatimTIMES.com. Di mana pemecatan secara resmi baru akan dilakukan setelah menunggu hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca Juga : Hasil Swab PCR Negatif, Dua Tersangka Korupsi Bantuan Sosial BPNT Langsung Ditahan
"Iya (Pemecatan menunggu hasil sidang) KKEP, itu nanti yang memecat dari (hasil) sidang kode etik," ungkap Gatot, Kamis (20/1/2022).
Perwira polisi dengan tiga melati di pundaknya ini menjelaskan, bahwa terdapat dua proses hukum yang berjalan terhadap tersangka Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Yakni yang pertama terkait proses pelanggaran kode etik Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang dilakukan oleh jajaran Bid Propam Polda Jatim. Kemudian yang kedua terkait proses pidana terkait kasus aborsi.
Terkait dua proses hukum yang menjerat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, Gatot mengatakan bahwa saat ini sedang proses pemberkasan KKEP dan akan segera disidangkan.
"Kalau yang pidananya itu ada P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dari kejaksaan, dan statusnya Randy masih ditahan (di Rutan Polda Jatim)," terang Gatot.
Terkait jadwal sidang KKEP terhadap Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, Gatot menuturkan bahwa kemungkinan akan digelar pada pekan depan. "Ya mungkin minggu depan, tapi kan itu nanti yang melaksanakan Propam, nanti saya kroscek lagi ke Propam," tandas Gatot.
Baca Juga : Baca Selengkapnya