SAR Dog Indonesia Apresiasi Langkah Wali Kota Sutiaji Larang Perdagangan Daging Anjing
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
20 - Jan - 2022, 11:49
JATIMTIMES - Search and Rescue (SAR) Dog Indonesia wilayah Jawa Timur (Jatim) mengapresiasi langkah Wali Kota Malang Sutiaji yang telah mengeluarkan imbauan larangan peredaran dan perdagangan daging anjing di Kota Malang.
Imbauan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing. Di mana saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Bagian Organisasi mulai bersiap melakukan penyusunan peraturan walikota terkait larangan tersebut.
Baca Juga : Para Istri Anggota DPR-RI Dari PDI Perjuangan Sambangi Pengungsi di Penanggal
Pendiri SAR Dog Indonesia wilayah Jawa Timur Toto Puji Widodo menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Wali Kota Malang Sutiaji dengan melarang peredaran dan perdagangan daging anjing merupakan suatu hal yang progresif. "Ya saya rasa ini langkah yang progresif dan sangat bagus," ungkap Toto kepada JatimTIMES.com, Kamis (20/1/2022).
Terlebih lagi dalam peraturan perundang-undangan juga diatur terkait larangan peredaran dan perdagangan daging anjing dikarenakan bahaya bagi kesehatan, perlindungan kepada anjing sebagai hewan peliharaan, bukan sebagai hewan ternak, serta disebutkan jelas bahwa anjing tidak masuk dalam definisi pangan.
"Karena sebenarnya juga sudah banyak di Undang-Undang dan KUHP Pasal 302 yang mengatur tentang perlindungan hewan. Cuma implikasi di lapangan jarang pernah bisa berjalan," terang Toto.
Kemudian, Toto pun menuturkan ketika SAR Dog Indonesia wilayah Jawa Timur berkolaborasi dengan Animal Shelter untuk menyelamatkan hewan-hewan terdampak bencana erupsi Gunung Semeru, muncul keinginan berbuat sesuatu untuk anjing dan hewan-hewan peliharaan lainnya.
"Yang kadang-kadang kan tidak ada yang mewakili, ketika dalam kondisi pressure atau mendapatkan tekanan dari lingkungan, kemudian kita mulai dari Malang," ujar Toto.
Pihaknya terus mendukung upaya baik dari Pemkot Malang terkait melarang peredaran dan perdagangan daging anjing di Kota Malang dengan menurunkan SE serta diperkuat nantinya dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota Malang...